Pengantar Zakat | Rp. 25,000
Judul | : | Pengantar Zakat |
Penulis | : | Aswan, S.Ag.,MM |
Halaman | : | 57 |
ISBN | : | 978-623-5487-61-8 |
Harga | : | Rp. 25,000 |
Sinopsis | : | Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standard tertentu dalam batas waktu yang ditentukan. Penyaluran zakat hanya untuk pihak penerima (mustahik) dengan kriteria yang terbatas yakni 8 golongan (ashnaf). Setiap harta yang mungkin berkembang atau bertambah didalamnya ada hak zakat. Dan setiap harta yang tidak berkembang atau tidak bertambah maka tidak ada kaitannya dengan zakat. Sedangkan barang berharga yang tidak wajib dizakati berupa perhiasan yang dipakai sewajarnya atau dalam tahap mubah, biasanya perhiasan yang dipakai wanita berupa emas dan perak, maksud perhiasan yang mubah (sewajarnya) adalah pemakaian yang tidak berlebihan menurut kebiasaan manusia pada umumnya. Barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu Mata uang, binatang ternak, Pertanian (hasil tanam-tanaman, buah-buahan dan biji-bijian), Harta perdagangan, Profesi (penghasilan dan pekerjaan yang tidak mengikat/pekerjaan bebas dari disiplin), serta Hasil tambang (ma'dan) dan Harta temuan (rikaz). |
Info Pemesanan 👇
0 Reviews: